tribunnews update
Wamenaker Murka Tahu Kabar Driver Ojol Cuma Dapat THR Rp 50 Ribu, Segera Panggil Aplikator: Rakus
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer murka mendengar kabar driver ojek online (ojol) dan kurir online hanya dapat bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000.
Pria yang kerap disapa Noel itu mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil pengusaha penyedia transportasi online (aplikator) untuk memberikan penjelasan.
Hal itu Noel sampaikan saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Baca: Tabiat Kades Klapanunggal Bogor yang Viral Minta THR, Pernah Sunat Bansos dari Presiden Jokowi
Menurut Noel, pemberian BHR sebesar itu dianggap tidak adil dan terlalu kecil.
Ia menilai aplikator bersikap rakus dengan memberikan jumlah yang tidak sesuai dengan penghasilan driver.
"Aplikator itu rakus, kita akan panggil," kata Noel.
Sebagai informasi, sebelumnya, puluhan pengemudi ojol dan kurir online melaporkan masalah pembayaran BHR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Mereka melapor hanya dapat BHR sebesar Rp 50 ribu ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (25/3/2025).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Bakal Panggil Aplikator yang Hanya Beri BHR Rp 50.000 ke Ojol"
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Pria Berjaket Ojol Tewas Penuh Luka Tusuk Tergeletak di Bogor, Muncul Dugaan Dirampok Penumpang
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Ojol Tewas Diduga Dibunuh Penumpang di Bogor, Jasad Tergeletak di Pinggir Jalan
4 hari lalu
Live Update
Driver Ojol Korban Salah Sasaran, Ditikam di Pakowa Manado hingga Alami Luka Serius di Bagian Kaki
Rabu, 30 April 2025
Regional
Wamenaker Dicueki Perusahaan Sanel Gegara Tak Bawa Surat Tugas, Immanuel: Mas, Saya Wakil Menteri
Senin, 28 April 2025
Regional
Respons Menohok Sanel Tour Usai Disidak Wamenaker soal Penahanan Ijazah: Mengganggu, Karyawan Trauma
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.