TRIBUN-VIDEO.COM - Kerta Gosa merupakan bagian dari komplek bangunan Keraton Semarapura (1686-1908)
Kerta Gosa tetap difungsikan pada masa kekuasaan kolonial Belanda (1908-1942).
Bangunan Kerta Gosa sudah ada sejak tahun 1700 Masehi.
Tahun ini dapat diketahui berdasarkan angka tahun Candra Cengkala yang terdapat di atas pintu masuk kompleks Kerta Gosa.
Candra Cengkala berupa Cakra, Yuyu, Paksi-paksi, yang bernilai 1661 Saka atau sekitar 1700 Masehi.
Konon nama Kerta Gosa diberikan oleh Raja Dewa Agung Jambe sendiri.
Kerta Gosa berasal dari bahasa Sansekerta.
Kerta Gosa terdiri dari dua kata, yaitu Kerta (Kertha) dan Gosa.
Kertha atau Kerta berarti baik, luhur, aman, tentram, bahagia, dan sejahtera.
Gosa (berasal dari kata Gosita) berarti dipanggil, diumumkan, dan disiarkan.
Jadi Kerta Gosa dapat diartikan sebagai tempat untuk mengumumkan hal yang baik atau hal-hal untuk mencapai ketentraman dan kesejahteraan.
Selain itu, Kerta Gosa juga diartikan sebagai tempat raja untuk mengadakan musyawarah, berkenaan dengan ketentraman dan kesejahteraan bagi kerajaan (meliputi bidang keamanan dan peradilan).
Makna bangunan Kerta Gosa tidak terlepas kaitannya dengan istana kerajaan.
Hal tersebut mencangkup unsur-unsur tempat rekreasi, kegembiraan, kemewahan.
Selain itu, Kerta Gosa juga mewakili unsur seni yang monumental dari suatu kerajaan.
Kerta Gosa difungsikan sebagai bangunan untuk sidang pengadilan, sejak zaman kerajaan hingga masa kolonial.
Oleh karena itu, Kerta Gosa memberikan gambaran tentang proses peradilan di masa lalu.
Pada masa kolonial, sistem peradilan yang digunakan masih sama dengan sistem peradilan adat yang diterapkan di Kerta Gosa.
Kerta Gosa, sebagai tempat berlangsungnya peradilan terbuka, mencerminkan adanya kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan sistem hukum.
Gambaran
Objek wisata Kerta Gosa terdiri dari dua buah bangunan yaitu Bale Kerta Gosa dan Bale Kambang.
Bangunan Kera Gosa terdiri atas bagian dasar dan atap.
Bagian dasar berbentuk persegi panjang dan disusun menjadi dua lantai.
Lantai pertama lebih lebar, sedangkan lantai kedua berukuran lebih kecil.
Bagian dasar Kera Gosa terbuat dari batu padas dan batubata.
Di bagian dasar juga terdapat undakan atau tangga.
Sementara itu, atap Kerta Gosa terbuat dari ijuk.
Hiasan tambahan berupa patung dan relief, yang mengelilingi bangunan, juga tampak di atap Kera Gosa.
Tampak pada langit-langit atau plafon Kera Gosa dihiasi dengan wayang gaya Kamasan.
Lukisan di langit-langit bangunan Kerta Gosa mengambil cerita Ni Dyah Tantri, Biwa Swarga, Adi Parwa, dan Pelelindon.
Sedangkan lukisan yang ada di langit-langit bangunan Taman Gili mengisahkan cerita Sutasoma, Pan Brayut, dan Palalintangan.
Lokasi
Objek wisata Kerta Gosa terletak di tengah Kabupaten Klungkung.
Tepatnya, Jalan Kenanga Nomor 11, Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali ( Pos 80761).
Dari Denpasar, Kerta Gosa berjarak sekitar 40 Km ke arah timur.
Dari Bandara Ngurah Rai, Kerta Gosa bisa ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam menggunakan kendaraan.
Jam Operasional
Kerta Gosa dibuka untuk wisatawan mulai pukul 08.00 hingga 17.00.
Biaya Masuk
Wisatawan lokal anak Rp10000
Wisatawan lokal dewasa Rp15000
Wisatawan asing anak Rp25000
Wisatawan asing dewasa Rp50000
Prewedding Rp500000
Film komersil Rp2 juta per paket
Film untuk kepentingan pendidikan Rp250000 per paket
Untuk sesi pemotretan, tarif fotografer sudah termasuk dalam paket.
Ketentuan mengenai jam operasional dan retribusi dapat berubah sewaktu-waktu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur Rosikin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerta Gosa
ARTIKEL POPULER:
Cerita Anak Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan, Sebelumnya Antar Cari Bus di Terminal Tirtonadi
Video Seorang Ibu Tertabrak Mobil di Overpass Manahan, Pelaku Melarikan Diri
Video Detik-detik Mobil Tabrak Motor di Overpass Manahan, Korbannya Seorang Ibu Tewas di Tempat
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/FS1-QZ5zwdg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.