Sambut HUT ke-80 RI, Pemprov Sumsel Gelar Program Pemutihan "Merdeka Pajak" Kendaraan selama 80 Hari

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sumsel - Linda
TRIBUN-VIDEO.COM - Memperingati HUT ke-80 RI , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk "Merdeka Pajak".

Pemutihan Pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 17 Agustus hingga 80 hari kedepan.

Program ini memberikan wajib pajak cukup membayar PKB 1 tahun bebas tunggakan serta sanksi administratif tahun pajak sebelumnya.

Wajib pajak juga dibabaskan biaya BBN-KB II, bebas biaya pajak progresif dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.(*)

# HUT ke-80 RI # Pemprov Sumsel # Pemutihan Pajak Kendaraan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda