Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Pati Sudewo akhirnya berbicara mengenai polemik kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sudewo menyatakan dirinya siap berdialog dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan pajak hingga maksimal 250 persen.
Hal ini disampaikan Sudewo dalam wawancara eksklusif pada Rabu (6/8) malam di Pati, Jawa Tengah.
Sudewo menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka terhadap komunikasi baik secara individu ataupun kelembagaan.
Terkait dengan kebijakan penyesuaian NJOP, Sudewo menegaskan bukanlah keputusan sepihak.
Menurutnya, hal ini berdasarkan musyawarah bersama kepala desa yang kemudian menyosialisasikannya pada warga dalam forum rapat RT.
Baca: Konflik Memanas, Israel Turunkan Brigade Anyar Plus Infanteri untuk Hantam Hamas di Perbatasan
Lebih lanjut dikatakan Sudewo, angka maksimal 250 persen merupakan hasil masukan dari bawah.
Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
UU tersebut mewajibkan penyesuaian NJOP dilakukan setidaknya setiap tiga tahun.
Sementara, Sudewo mengklaim, selama 14 tahun baru kali ini ada penyesuaian NJOP.
Menurut Sudewo, sebelum penyesuaian, pihaknya menemukan NJOP yang harganya Rp 3 ribu per meter persegi.
(TribunVideo.com/TribunJateng.com)
#satpolPP #pati #demo #bupatipati #pajakpatinaik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.