Pengakuan Pekerja Proyek Jadi Tersangka, Pakai Narkoba untuk Stamina Garap Proyek Besar

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Polsek Balikpapan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025, yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan menangkap sejumlah tersangka, termasuk dua residivis.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham, mengungkapkan bahwa dari enam kasus tersebut, dua pelaku tercatat sebagai residivis.

Salah satunya baru saja bebas dari penjara sekitar satu bulan lalu.

“Salah satu tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Sementara satu lainnya residivis kasus penipuan dan penggelapan, yang belum lama ini keluar dari tahanan,” ujar Iptu Iskandar, Jumat (1/8/2025).

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat jajaran Reskrim mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial AR (49), warga Pandan Sari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan pelaku untuk diedarkan.

Kasus kedua terungkap pada Jumat (25/7/2025), di Jalan Serindit. Seorang pemuda berinisial TBS (32), warga Graha Indah, ditangkap dengan dua paket sabu seberat 0,67 gram. Pengembangan kasus ini mengarah pada dua tersangka lain, berinisial A dan Y, tiga orang tersangka diamankan pada kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (26/7/2025), polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial US (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Tersangka bekerja di salah satu proyek besar di Balikpapan dan mengaku membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis. 

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu seberat bruto 0,80 gram.

Selanjutnya, Kamis (31/7/2025) malam, petugas mengamankan BM (23), warga Samboja, di Jalan LKMD, Batu Ampar, Balikpapan Utara. BM ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disembunyikan di kantong jaketnya, serta sejumlah alat isap dan kendaraan motor yang digunakan tersangka.

Kasus kelima menjerat DSS (33), yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,46 gram pada Jumat (01/08) dengan TKP Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Balikpapan Kota. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menuju kediaman DSS di Jalan Sultan Alauddin, kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah dan menemukan sang istri, EAP (29), yang juga tengah menggunakan sabu. Dari EAP, diamankan tambahan barang bukti 2,20 gram sabu.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif, bahkan melibatkan pasangan suami istri. Kami tidak akan berhenti sampai operasi ini berakhir,” tegas Iptu Iskandar.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara minimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Iptu Iskandar menegaskan bahwa penyelidikan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku, khususnya residivis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Operasi ini akan kami maksimalkan, sesuai perintah pimpinan. Balikpapan Selatan harus bersih dari narkoba,” ujarnya.

Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan bagian dari operasi regional Polda Kalimantan Timur yang bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kaltim.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda