Kamis, 7 Agustus 2025

Live Update

Vonis Mati untuk Kurir Sabu Asal Jabar, Terbukti Edarkan 9 Kg Narkoba di Lampung

Selasa, 5 Agustus 2025 16:16 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kurir sabu asal Jawa Barat divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati. 

Kurir tersebut dihukum mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu.

Hakim menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran tentang narkotika.

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved