TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju dengan dalil tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adanya money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.
Tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan kenaikan gaji tersebut termasuk penyalahgunaan APBN terkait kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri..
Dikutip dari Kompas TV, hakim Arief Hidayat membacakan ketidaksetujuan tersebut saat pertimbangan putusan di MK, Jakarta pada Kamis (27/6/2019).
Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengarah ke definisi hukum mengenai money politics atau vote buying dalam materi permohonan.
"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying," terang Arief.
Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.
Tak hanya itu, pemohon juga tidak dapat memberikan bukti pengaruh dalil pada perolehan hasil suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.
(Tribun Video/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri
ARTIKEL PILIHAN:
Didatangi Mimpi, Ayah Berkunjung ke Rumah Anak dan Terkejut Menemukannya Meninggal 6 Bulan
Pergoki Ponakannya Berdua dengan Tetangga Dalam Kamar, Bibi Kaget Tahu Ponakan Hamil 5 Bulan
Video Pria Beli Ayam Goreng Via GrabFood, Ketika Dibuka Ada Ratusan Belatung di Daging dan Tulang
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/NUEm5DGaZOU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.