MK Sebut Tim Hukum Paslon 02 Tak Bisa Menunjukkan Bukti Jokowi-Ma'ruf Gunakan Money Politics

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Aprilia Saraswati

Video Production: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju dengan dalil tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adanya money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.

Tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan kenaikan gaji tersebut termasuk penyalahgunaan APBN terkait kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri..

Dikutip dari Kompas TV, hakim Arief Hidayat membacakan ketidaksetujuan tersebut saat pertimbangan putusan di MK, Jakarta pada Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengarah ke definisi hukum mengenai money politics atau vote buying dalam materi permohonan.

"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying," terang Arief.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Tak hanya itu, pemohon juga tidak dapat memberikan bukti pengaruh dalil pada perolehan hasil suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

(Tribun Video/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri

 

ARTIKEL PILIHAN:

Didatangi Mimpi, Ayah Berkunjung ke Rumah Anak dan Terkejut Menemukannya Meninggal 6 Bulan

Pergoki Ponakannya Berdua dengan Tetangga Dalam Kamar, Bibi Kaget Tahu Ponakan Hamil 5 Bulan

Video Pria Beli Ayam Goreng Via GrabFood, Ketika Dibuka Ada Ratusan Belatung di Daging dan Tulang

 

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/NUEm5DGaZOU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda