Profil Arief Hidayat - Dosen, Guru Besar dan Hakim

Editor: fajri digit sholikhawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Arief Hidayat dikenal sebagai salah satu dari sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menjadi hakim MK, Arief Hidayat juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Arief Hidayat dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara pada 27 Maret 2018.

Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2013-2016.

Setelah itu, Arief Hidayat menggantikan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK pada periode 2015-2017.

Masa Kecil

Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956 dan bercita-cita ingin menjadi seorang pengajar sedari kecil.

Arief Hidayat menghabiskan waktu pendidikannya dari sekolah dasar hingga meraih gelar sarjana di tempat kelahirannya, Semarang.

Ketertarikannya di bidang hukum dimulai saat SMU, ketika mempelajari ilmu pengetahuan sosial.

Riwayat Karier

Arief Hidayat memulai kariernya sebagai seorang pendidik.

Arief Hidayat bercita-cita ingin mencerdaskan generasi muda Indonesia.

Selain itu juga ingin menyebarkan virus-virus penegakan hukum kepada generasi muda.

Puncak kariernya sebagai pendidik adalah ketika memperoleh gelar Guru Besar dari Undip pada 2008.

Setelah masa jabatannya sebagai dekan selesai, Arief Hidayat mendaftarkan dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur DPR.

Langkah Arief Hidayat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, seperti Guru Besar HTN Universtias Andalas Saldi Isra.

Ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau dikenal dengan istilah fit and proper test di Komisi III DPR, Arief Hidayat mengusung makalah bertajuk ‘Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945’.

Akhirnya Arief Hidayat dinyatakan lulu uji kelayakan dan terpilih menjadi hakim konstitusi dengan dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.

Arief Hidayat mengalahkan dua pesaingnya, yaitu Sugianto yang mendapatkan 5 suara dan Djafar Al Bram yang mendapatkan 1 suara.

Arief Hidayat dilantik sebagai satu dari sembilan pilar konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada Senin, 1 April 2013.

Arief Hidayat menggantikan Moh. Mahfud MD yang mengakhiri jabatannya.

Selain itu, Arief Hidayat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Arief Hidayat mengakui bahwa tak pernah menyangka dirinya akan duduk di posisi hakim konstitusi Republik Indonesia.

Arief Hidayat mempelajari bidang hukum terinspirasi oleh kasus-kasus penegakan hukum yang terjadi di rezim otoriter.

Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif, dan Adnan Buyung menjadi motivasi Arief Hidayat untuk masuk ke fakultas hukum.

Lima tahun sebelum dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi, mantan Ketua MK, Jimlu Asshiddiqie pernah mendorong Arief Hidayat untuk maju sebagai hakim konstitusi.

Namun saran tersebut ditolak oleh Arief Hidayat lantaran dirinya masih menjabat sebagai dekan.

Saat awal-awal bergabung sebagai hakim konstitusi, Arief Hidayat membutuhkan waktu beberapa saat untuk beradaptasi karena menjadi hakim sangatlah berbeda dengan kesehariannya sebagai dekan di universitas.

Selain mengawal konstitusi (guardian of constitution), hakim konstitusi juga bertugas untuk mengawal ideologi negara (guardian of ideology).

Menurut Arief Hidayat, posisinya sebagai hakim konstitusi merupakan posisi mulia untuk kepentingan bangsa ke depan.

Selain aktif mengajar, Arief Hidayat juga menjabat sebagai ketua di beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berprespektif Gender Indonesia, serta ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Arief Hidayat telah menulis tidak kurang dari 25 karya ilmiah dalam kurun waktu lima tahun berupa buku maupun makalah.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief Hidayat sudah sering bersentuhan dengan MK.

Arief Hidayat aktif menjadi narasumber maupun juri dalam setiap kegiatan MK yang berkaitan dengan menyebarluaskan kesadaran berkonstitusi.

Arief Hidayat sering disebut sebagai pakar ‘yuridis-romantis’ oleh kalangan guru besar Ilmu Hukum Tata Negara di berbagai fakultas di Indonesia karena perannya yang sering menjadi penengah antara guru besar yang berpegang pada beberapa pendekatan dalam Ilmu Hukum Tata Negara.

Menurut Arief Hidayat, beberapa guru besar lebih condong pada salah satu pendekatan tertentu dalam Ilmu Hukum Tata Negara.

Dalam Ilmu Hukum Tata Negara terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normative dan yuridis sosiologis yang keduanya saling melengkapi dan disesuaikan dengan penelitian.

Bagi Arief Hidayat, menjadi hakim konstitusi adalah pekerjaan yang kolegial.

Arief Hidayat berkeinginan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan Makmur.

Arief Hidayat menyatakan bahwa dirinya siap menjaga independensi MK sebagai prinsip dasar sebuah lembaga peradilan dan meminta seluruh pihak untuk mengawasi kinerjanya sebagai hakim konstitusi.

Arief Hidayat pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015-2017.

Saat itu Arief Hidayat terpilih secara aklamasi menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah berakhir pada 7 Januari 2015.

Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK.

Hal itu sesuai dengan prosedur pemilihan ketua MK pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MK periode 2015-2017, Arief Hidayat menjabat sebagai Wakil Ketua MK peridoe 2013-2016.

Selama menjabat sebagai hakim konstitusi, Arief Hidayat sudah dua kali mendapat teguran dari Dewan Etik MK.

Dilansir dari Kompas.com, pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu dilakukan karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Kemudian pada 2017, Dewan Etik MK memberikan sanksi berupa teguran lisan karena terbukti telah melakukan pelanggaran ringan.

Arief Hidayat dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (6/12/2017).

Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua MK pada Juli 2017 dan jabatannya berakhir pada 1 April 2018.

Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketuanya. Pemilihan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2015).

Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketuanya. Pemilihan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2015). (Warta Kota/henry lopulalan)

Jabatan Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 - 14 Juli 2017)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (1 November 2013 - 12 Januari 2015)

Hakim Konstitusi (1 April 2013 - 1 April 2018)

Organisasi

1. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah

2. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi

3. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia

4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan

5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian

Bidang Keahlian

Hukum Tata Negara

Hukum dan Politik

Hukum dan Perundang-Undangan

Hukum Lingkungan

Hukum Perikanan

Riwayat Kepangkatan Dosen

1. Calon Pegawai Negeri Sipil, III-A Tahun 1981

2. Penata Muda, III-A, Tahun 1982

3. Penata Muda Tingkat I, III-B, Tahun 1984

4. Penata, III-C, Tahun 1986

5. Penata Tingkat I, III-D, Tahun 1990

6. Pembina, IV-A, Tahun 1995

7. Pembina Tingkat I, IV-B, Tahun 2003

8. Pembina Utama Muda, IV-C, Tahun 2005

9. Pembina Utama Madya, IV-D, Tahun 2008

10. Pembina Utama, IV-E, 2010

Riwayat Jabatan Dosen

1. Asisten Ahli Madya, Tahun 1982

2. Asisten Ahli, Tahun 1984

3. Lektor Muda, Tahun 1986

4. Lektor Madya, Tahun 1990

5. Lektor, Tahun 1995

6. Lektor Kepala, Tahun 2003

7. Guru Besar, Tahun 2008

Riwayat Jabatan Struktural Dosen

1. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNDIP

2. Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III UNDIP

3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNDIP

4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UNDIP

5. Dekan Fakultas Hukum UNDIP

6. Ketua Program Magister Ilmu Hukum FH UNDIP

Riwayat Pekerjaan Lainnya

1. Menjadi peserta Rakertas di Dewan Ketahanan Nasional 1997

2. Menjadi narasumber di Departemen Dalam negeri RI 2003-2005

3. Sekretaris Panitia Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Tengah 2008

4. Anggota Panitia Seleksi KPID Jawa Tengah

5. Anggota Panitia Seleksi KIP Jawa Tengah

6. Menjadi narasumber di berbagai seminar, lokakarya, pelatihan di tingkat Nasional dan Jawa Tengah

7. Menjadi narasumber pada Kursus Pimpinan Tingkat I

8. Mitra Bestari Dewan Redaksi Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Universitas Negeri Semarang

9. Mitra Bestari Dewan Redaksi Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Universitas Muhammadiyah Magelang

10. Menjadi Ahli Bidang Hukum Tata Negara, Politik Hukum, Hukum Lingkungan, dan hukum Keamanan Nasional

11. Ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian Undang-Undang Intelejen

12. Ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian Jabatan Wakil Menteri RI

13. Ahli Pemerintah pada Persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam kasus Divestasi Saham Newmont Nusa Tenggara

Kunjungan Luar Negeri

1. National University of Singapore

2. Universitas Kebangsaan Malaysia

3. Chulalangkorn University – Thailand

4. Groningen University – Belanda

5. Erasmus University – Belanda

6. Leiden University – Belanda

7. University of Wisconsin Law School – Madison – USA

8. Flinders University – Adelaide – Australia

9. Mahkamah Internasional – Den Haag – Belanda

10. University of Philipina – Manila

11. University of San Carlos – Cebu, Philipina

12. University of St. Petersburg, Bowman University, People Friendship University – Rusia

Karya Ilmiah

1. Konsep-konsep Peningkatan Daya Saing Dilihat dari Pendekatan Hukum

2. Peranan KIM / FIM Sebagai Media Konsultasi Publik

3. Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kesejahteraan Rakyat

4. Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum

5. Implementasi Ideal Pasal 18 UUD Negara RI (Khususnya Tentang Pemerintahan Desa)

6. Sumbang Saran dan Kajian dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Politik atas Masalah Tanah Cakrawala, Kota Semarang

7. Tinjauan Hukum Tata Negara Terhadap Kelembagaan Kementerian Negara Republik Indonesia

8. Perubahan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Politik di Era Reformasi

9. Menguatkan Keterwakilan Politik : Tinjauan Kristis Terhadap Dewan Perwakilan Daerah

10. Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia (Dimensi Moral dan Hukum)

11. Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Suatu Analisis yang Dikaitkan dengan Konsolidasi Demokrasi di Indoensia)

12. The Indonesian Dream

13. Paradigma Daya Saing Nasional dari Perspektif Hukum

14. Status dan Kedudukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

15. Kebebasan Berserikat di Indonesia (Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum)

16. Kendala, Hambatan dan Dukungan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan IPTEK di Daerah Sebagai Bagian dari Otonomi Daerah

17. Kedudukan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

18. Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (Kuota Setengah Hati)

19. Implementasi Pasal 28 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (Studi Yuridis – Historis Sejak Tahun 1945 – 2003)

20. Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah (Suatu Kajian Menggunakan Pendekatan Kritis)

21. Perkembangan Sistem Politik di Indonesia

22. Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Pasal 28 UUD 1945

23. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Nasional dan Global.

24. Penataan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Studi Lembaga Penunjang Negara [Auxillary State Organ] Dalam Rangka Mewujudkan Sistem Ketatanegaraan yang Efektif dan Efisien)

25. Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Penyelenggaraan Negara Hukum Berdasarkan Pancasila)

Penghargaan

1. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun, SK Presiden RI

2. Satya Lencana Pengabdian di UNDIP 25 Tahun

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TRIBUNNEWSWIKI: Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S

 

ARTIKEL POPULER:

Protes Ada Korban Jiwa saat Aksi 22 Mei, HMI Unjuk Rasa di Maros

VIRAL OF THE DAY: Fakta Wanita Dihujat hingga Dipecat karena Beri Bintang 1 ke Driver Taksol

Sempat Dijarah, Kini Abdul Rajab Mulai Berjualan Seperti Semula

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/TWvObMLXZOU" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda