Tribunnews Update
Respons Ketua DPR Puan Maharani soal Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswi: Harus Dihukum Berat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.
Puan mengecam tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap belasan mahasiswi tidak ada toleransi.
Baca: Juwita Diduga Ketakutan saat Rekam Bukti Dugaan Pelecehan oleh TNI AL J, Video 5 Detik Bukti?
“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar Puan.
Dilansir dari Kompas.com, Puan mengatakan, tindakan terduga inisial EM disebut telah mencoreng nama baik perguruan tinggi,Rabu (9/4/2025).
Ketua DPP PDI-P ini juga mendorong agar pelaku mendapat hukuman berat sesuai dengan Undang-undang (UU) mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Baca: Cerita Pilu Paramedis saat Aksi Demo di Malang, Dapat Pelecehan hingga Terima Ancaman Pembunuhan
Puan menegaskan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.
Dirinya juga mendorong agar penegak hukum juga menangani kasus ini dengan transparan dan adil, profesional tanpa ada kekebalan hukum, terlepas dari siapapun pelakunya.
“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” ujar Puan.
Tak hanya itu Puan juga mendorong pemerintah untuk memberikan sistem yang efektif agar regulasi itu benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.
Baca: KEJAHATAN Kapolres Ngada Terbongkar, Berawal dari Video Pelecehan Seksual di Situs Australia
"Satuan Tugas PPKS perlu diberi kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata," ucap Puan.
Puan menambahkan, perlu adanya sistem pelaporan yang aman dan rahasia, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret.
“Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi celah bagi pelecehan untuk terus terjadi. Karena relasi kuasa ini menyebabkan korban ketakutan untuk melapor, sebab mereka khawatir akan berdampak terhadap nilai akademik di kampus. Budaya seperti ini yang harus diputus,” papar Puan.
Dalam hal ini Puan memastikan DPR RI terus mengawal penanganan kasus ini secara serius.
Baca: AKBP Fajar Diduga Unggah Video Pelecehan ke Situs Porno, Pihak Berwenang Australia Laporkan ke Polri
Diketahui, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dengan modus pendekatan melalui kegiatan akademik dan di luar lingkungan kampus. (Tribun-Video.com/Kompas.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan Pelaku Harus Dihukum Berat
# TRIBUNNEWS UPDATE # Puan Maharani # Guru Besar # UGM # pelecehan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke PN Sleman Buntut Laporan Ijazah Palsu
8 menit lalu
Tribunnews Update
Publik Kritik Keras Rencana Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC bak 'Kelinci Percobaan', Ini Kata Menkes
7 jam lalu
Tribunnews Update
Sosok Robert Francis Prevost Resmi Jadi Paus Baru Umat Katolik, Paus Pertama dari AS Dalam Sejarah
7 jam lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu dari Balita di Kendari yang Tewas dalam Kebakaran karena Ditinggal, Ini Sosoknya
7 jam lalu
Tribunnews Update
Situasi Mencekam, Viral Aksi Anarkis 50 Pria Bertopeng Satroni dan Hancurkan 2 Rumah Petani di Pati
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.