BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis hasil putusan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Baritor Utara.

Hasil tersebut dibacakan MK pada Rabu (14/5/2025) sore.

Dalam laporannya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara.

Mereka adalah paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Putusan itu dibacakan MK setelah kedua paslon terbukti terjerat dalam kasus politik uang (money politic).

Mereka kedapatan melakukan pembelian suara pemilih untuk memenangkan masing-masing calon.

Baca: Anak Gus Dur Gugat UU TNI ke MK, Cerita Korban Selamat Tragedi Bom Garut Lihat Korban Berceceran

Paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang senilai Rp 6.500.000 untuk membeli satu suara pemilih, sementara Paslon nomor urut 2 mengeluarkan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih.

Bukti tersebut berhasil dikuak oleh MK setelah laporan dari Saksi bernama Santi Parida Dewi.

Santi mengaku telah menerima total uang senilai Rp 64.000.000 untuk satu keluarga.

Atas kecurangan tersebut, lantas MK memberikan perintah untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) bagi Pilkada Barito Utara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda