TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi menemui babak baru.
Kali ini dosen pembimbing hingga Rektor UGM ikut digugat terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat sekaligur pengamat sosial, Komardin.
Komardin melayangkan gugatan perdata terhadap UGM dan sejumlah pejabat kampus terkait ijazah Jokowi.
Dilansir dari Tribunnews pada Senin (12/5) gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY.
Baca: Thom Haye Terkejut dan Penasaran saat Tahu Timnas Indonesia Akan Hadapi Malaysia
Sejumlah pihak yang ikut digugat adalah Rektor UGM, empat orang Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan hingga dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Komardin menggugat mereka atas dugaan melawan hukum yang berkaitan dengan proses pengesahan ijazah.
Sidang perdata atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (22/5) mendatang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi di UGM, Kini Digugat Soal Ijazah Palsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.