WNA Iraq Dideportasi dari Ponorogo karena Tak Punya Izin Tinggal

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Harian Surya - Pramita Kusumaningrum
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur.

WNA berusia 43 tahun ini dideportasi lantaran tidak mempunyai ijin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada (5/5/2025) lalu.

Setelah dilakukan penangkapan, HHMA memberikan keterangan bahwa masuk ke Indonesia tahun 2018 lalu, saat itu mendapatkan tawaran dari salah satu PT. (*)

Sumber: Tribun Video
   #WNA   #Iraq   #WNA Iraq Dideportasi   #Ponorogo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda