Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Harian Surya - Pramita Kusumaningrum
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur.
WNA berusia 43 tahun ini dideportasi lantaran tidak mempunyai ijin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada (5/5/2025) lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, HHMA memberikan keterangan bahwa masuk ke Indonesia tahun 2018 lalu, saat itu mendapatkan tawaran dari salah satu PT. (*)
WNA Iraq Dideportasi dari Ponorogo karena Tak Punya Izin Tinggal
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.