5 Penumpang Ambulans Partai Berisikan Batu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dua Fakta Janggal

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menangkap lima orang penumpang ambulans partai yang ditemukan berisi batu saat aksi demo 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, kelima pelaku yang ditangkap di antaranya sang supir, Yayan Hendrayana, serta empat empat penmpang yakni Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berasal dari Tasikmalaya, sementara dua lainnya dari Riau.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," kata Argo.

Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.

Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.

Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.

Sebelumnya DPC Partai Gerindra Tasikmalaya mengakui mengirim ambulans ke Jakarta untuk mengantisipasi adanya korban.

Namun berdasarkan temuan polisi, polisi mendapati dua fakta janggal.

Pertama, polisi tak menemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di dalam ambulans.

Kedua, kelima penmumpang ambulan yang ditetapkan sebagai tersangka tak ada yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan karena para pelaku pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.

Kelimanya pun dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu: Saya Belum Dibayar

 

 

 

ARTIKEL POPULER:

 

Baca: Polisi Tangkap 300 Orang Terduga Perusuh Aksi 22 Mei, Masing masing Dibayar Rp300 Ribu Per Orang

 

Baca: Sibuk, Prilly Ajak Pegawainya Meeting Di Kampus dan Lokasi Syuting

 

Baca: Gemas dan Penasaran Geluti Bisnis Fashion, Prilly Latuconsina Sempat Beli 4 Mesin Jahit

 

 

 

TONTON JUGA:

 

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Aoc23CTCZqo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda