Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia adalah M. Adhiya Muzakki (MAM), ketua Cyber Army yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi pengusutan sejumlah kasus korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam perjamuan pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sebanyak dua alat bukti kuat berhasil didapatkan tim penyidik untuk menetapkan Muzakki sebagai seorang tersangka.
Baca: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Perlu Data dari Kejagung | NGOCAK FEBBY
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia bahkan diduga kuat bekerjasama dengan tiga tersangka sebelumnya untuk melakukan perintangan penyidikan hingga persidangan beberapa kasus korupsi.
Mereka diduga berupaya membangun citra negatif terhadap penanganan kasus yang dilakukan kejagung.
Berdasarkan keterangan Qohar, Muzakki disebut mengerahkan sebanyak 150 buzzer untuk melakukan kampanye negatif.
Mereka dibagi menjadi lima kelompok dengan tugas utama memberikan celotehan negatif kepada Kejagung di media sosial.
Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army ini membuktikan bagaimana mudahnya upaya pengrusakan integritas hukum dengan bantuan teknologi digital.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.