Polisi Ringkus Pembacok Mantan Pacar Hingga Tangan Putus di Bekasi, Motif Masalah Kerjaan

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Allamsyah YusufKurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pembacokan sadis karyawati hingga tangannya putus kontrakannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial AG (35) merupakan mantan pacar korban. 

Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian pada Selasa (6/5/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso, mengungkapkan kejadian sadis itu terjadi di kontrakan korban yang terletak di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.

Saat itu, korban SR sedang tidur, sementara adiknya, SU, sedang memasak di dapur.

Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu.

Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta.

Pelaku yang diketahui merupakan bawahan korban di tempat kerja.

Pelaku juga sempat juga melukai adik korban yang berusaha melindungi sang kakak.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa senjata tajam jenis golok.

Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus.

Kemudian Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, juga menambahkan terkait penangkapan pelaku.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pembacokan karena pelaku merasa korban menghambat proses pengangkatannya menjadi karyawan tetap perusahaan.

Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(Tribun-Video.com) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Ringkus Pembacok Karyawati Hingga Tangan Putus di Bekasi, Pelaku Mantan Pacar Korban

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda