Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD buka suara.
Mahfud memberikan pendapatnya secara inkosntitusional melalui kanal Youtube pribadinya Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).
Awalnya jika melihat hitung-hitungan politik saat ini, Mahfud menilai bahwa Gibran akan sulit dimakzulkan secara konstitusional.
Hal tersebut lantaran koalisi pemerintah dalam parlemen tampak begitu besar, sehingga peluang 'penggulingan' Gibran oleh anggota dewan akan sulit untuk dilakukan.
Baca: Mahfud MD Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur Berpeluang Jika Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional
Namun meski demikian, Mahfud mengajak publik kembali mengingat akan sejarah pemakzulan Presiden di zaman Soekerno secara inkonstitusional.
Dimana saat itu Soekarno sempat dipaksa mengeluarkan Supersemar oleh Soeharto, yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk merampas kekuasaan.
Pada zaman itu Mahfud menjelaskan bahwa perampasan kekuasaan dilakukan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik.
Padahal menurut aturannya, pada saat itu yang memiliki hak untuk memberhentikan jabatan presiden berada di tangan MPRS.
Namun Supersemar berhasil digunakan Soeharto untuk menjadikan Soekarno 'bebek lumpuh' dan merebut kekuasaannya.
Kemudian dua tahun setelah peristiwa G30S Soekarno disidang, dan kekuasaan jatuh ke tangan Soeharto.
Dimana secara tak langsung hal tersebut sudah direncanakan agar estafet kepemipinan tampak dilakukan secara kosntitusional.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.