Mahfud MD: Jika Pengadilan Ketok Palu Ijazah Jokowi Palsu, Bisa Dipidana

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan semua kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Baca: Jokowi Buka Semua Ijazah, dari SD hingga UGM: Siap Diuji Forensik I NGOCAK Febby Mahendra Putra

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

(Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda