AS Sentil Pasar Mangga Dua! Sebut Jadi Sarang Barang Bajakan Nilai RI Tak Tegas Atasi Produk Palsu

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Amerika Serikat melayangkan lima poin kritikan tajam terhadap Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara.

Hal itu dituangkan dalam laporan tahunan 2025 bertajuk 'National Trade Estimate Report' dari Kantor Perwakilan Dagang AS.

Baca: Amerika Serikat: Pasar Mangga Dua Sarang Penjual Barang Palsu, Jadi Penghambat Hubungan Dagang

Dalam laporan itu, Pasar Mangga Dua disebut sebagai pusat peredaran barang bajakan, mulai dari tas hingga pakaian. 

AS menilai Indonesia kurang tegas dalam menindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di pasar tersebut.

Selain itu, keberadaan barang palsu di Mangga Dua diklaim menghambat hubungan dagang antara AS dan Indonesia.

Baca: AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu: Jual Harga Murah, Jadi Penghambat Hubungan Dagang

Di sisi lain, AS juga menyoroti perubahan pada UU Paten melalui UU Cipta Kerja yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HaKI.

Lantas, pemerintah Indonesia pun diminta untuk memperkuat sistem hukum agar lebih adil dan transparan dalam mendukung perdagangan global. (Tribun-video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Kritik AS soal Pasar Mangga Dua : Indonesia Dianggap Kurang Tegas Atasi Barang Palsu

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Mangga Dua  # Amerika Serikat  # Donald Trump  # barang bajakan 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda