Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda inisial TS telah ditangkap kasus penganiyaan dan kepemilikan senpi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
TS melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Baca: Kondisi 14 Polisi yang Diserang Warga saat Tangkap Ketua Ormas Depok hingga Mobil Dirusak & Dibakar
Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku.
Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku.
Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.
Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi.
Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.
"Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya," jelasnya.
Baca: Penangkapan Ketua Ormas di Depok Berujung Pembakaran Mobil Polisi, Dipicu Kepemilikan Senjata Api
Bambang mengatakan, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.
Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi.
"Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon," ungkap dia.
Tak ada korban luka akibat penyerangan ini.
Hanya saja, tiga mobil polisi rusak, satu di antaranya dirusak dibakar.
Pelaku Ketua Ormas
Pelaku penganiayaan dan kepemilikan senpi merupakan ketua Ormas.
Akibat penangkapan ini, tiga mobil polisi dibakar.
Peristiwa itu bermula saat polisi hendak menangkap pelaku penganiayaan yang merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Awalnya Sat Reskrim Polres Metro Depok melaksanakan perintah untuk membawa pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar.
Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, terkait undang-undang darurat senjata api.
"Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok," kata Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Baca: Detik-detik Mencekam Polisi Diserang saat Tangkap Ketua Ormas di Depok, 3 Mobil Dirusak & Dibakar
Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak 14 anggota mendatangi lokasi dan mencari pelaku. Saat pelaku berhasil didapati di lokasi, anggota mendapat perlawanan dari warga setempat.
"Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri," jelasnya.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut melakukan penyerangan.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok. Saat itu polisi membawa 4 unit kendaraan roda empat. Saat pelaku masuk mobil, polisi pun dikejar warga setempat sehingga membuat 3 mobil polisi terjebak.
"Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya," ucapnya.
"Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di Polres, Alhamdulillah berhasil," jelasnya.
Bambang mengatakan 3 mobil polisi tertahan di lokasi sehingga dibakar dan dirusak warga.
"Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon," ucapnya.
Imbas peristiwa itu, anggota mengalami luka-luka. "Kalau dari personel kami luka terbuka nggak ada ya. Alhamdulillah, antara nggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," tutupnya.
Pemicu Pembakaran Mobil Polisi
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso belum bisa memastikan apakah massa yang membakar tiga mobil polisi itu berasal dari ormas tertentu atau warga sekitar.
Tetapi mereka diketahui sudah berada di lokasi untuk melindungi tersangka sebelum polisi tiba.
Bambang menjelaskan kericuhan yang berujung tiga mobil polisi dibakar massa di Depok berawal dari klaim sepihak atas sebidang tanah.
Seseorang mengaku memiliki lahan tersebut, namun tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Dia mengaku itu miliknya. Tetapi ketika ditanyakan bukti haknya, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Bambang.
Menurut Bambang kasus itu tak bisa disebut sebagai sengketa lahan, karena pihak yang mengeklaim sebagai pemilik tidak memiliki bukti dokumen sah.
Kemudian, pihak yang yang tak memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah itu melawan klaim tersebut hingga terjadi penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan saat tersangka TS hendak ditangkap, massa mengadang lalu tiga mobil polisi dibakar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.