Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menanggapi soal polemik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Mahfud menyatakan, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Lanjut Mahfud menyebut, Jokowi boleh tak membuka informasi perihal ijazah kuliahnya ke publik.
Meski demikian, harus ada Komisi Informasi yang memiliki kekuatan hukum untuk meminta informasi itu dibuka ke publik.
Baca: Modus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Minta Nomor WA hingga Kirim Pesan Negatif ke Pasien
Baca: Hamas Menjawab Proposal Gencatan Terbaru, Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza Terlebih Dahulu
Bersamaan dengan hal itu, Mahfud mengatakan, Komisi Informasi bisa meminta diberikan penjelasan secara rinci soal perubahan yang terjadi dalam ijazah.
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi kini kembali menjadi perbincangan publik.
Bahkan masalah ijazah palsu ini dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan.
Namun, selama tiga kali itu, kasus ini dimenangkan pihak Jokowi.
Terkini, Rabu (16/4/2025) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah tiba di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo Jawa Tengah.
Mereka datang untuk melihat dan mengonfirmasi soal keaslian ijazah Jokowi.
(Tribun-Video.com/Adila Ulfa Muna Risna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.