Bukan Main! "Harta Karun" 3 Hakim Tersangka Korupsi Onslag Disita Kejagung, Digeledah di 3 Provinsi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengungkapan kasus terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil membongkar tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu mengumumkan empat orang tersangka.

Sosok itu adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia diamankan bersama tiga rekan lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah WG merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

Kemudian yang terbaru, tiga nama hakim ini menyusul diamankan Kejagung dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB), serta Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim AdHoc.  

Baca: Lirik Lagu dan Chord Gitar Tambal Ban - OM Lorenza: Mak Jedor Mak Jedor Mak Jedor Dorr

Dalam pengungkapan terbarunya, Kejagung bak menemukan harta karun alias harta benda yang didapat dengan cara tidak sah.

Sejumlah barang bukti uang dan barang mewah berhasil diamankan dari orang-orang yang ditangkap.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita pada Senin (14/4/2025) dini hari.

Pihak Kejagung sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," ungkapnya.

Baca: April Masih Pertengahan Bulan: Jokowi Dihadapkan Dua Gugatan Kasus Berbeda dalam Sebulan

Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

- Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)

- 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)

- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau Rp 5,9 miliar

- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)

- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KEJAGUNG Temukan 'Harta Karun' Mewah di Kasus Suap Ekspor CPO, Nasib 3 Hakim Ini Menyusul Diciduk

#Kejagung RI  #vonis lepas #onslag #hakim

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda