Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - April 2025 menjadi bulan gugatan untuk Jokowi.
Sebab, pada bulan ini ada dua gugatan yang dilayangkan padanya.
Pertama soal Wanprestasi Mobil Esemka pada Selasa (8/4/2025).
Penggugat bernama Aufaa Luqmana.
Sementara kedua, soal gugatan ijazah Mantan Presiden Jokowi palsu.
Baca: Respons Ridwan Kamil soal Somasi Lisa yang Tuntut Tanggung Jawab Kang Emil dan Pilih Jalur Mediasi
Baca: Laut Merah Memanas! Militer Yaman Unjuk Gigi Bombardir Kapal Induk AS dan Fasilitas Militer Israel
Gugatan ini akan dilakukan seorang advokat, Muhammad Taufiq.
Dia akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025) mendatang.
Dalam keterangan tertulis, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik.
Dugaan tersebut, menurutnya, telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebulan, Jokowi Digugat Dua Kasus Berbeda di Solo: Wanprestasi Mobil Esemka dan Ijazah
#Mobil Esemka #Gugatan #Jokowi #ijazah #gugatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.