Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Berlaku Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, Simak Syaratnya

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribunnews Depok -  Budi Susanto

Gubernur Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan penting yang tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2024, yaitu penghapusan pokok pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan piutang PKB yang mencapai Rp2,8 triliun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah besar demi meringankan beban masyarakat.

Melalui rapat bersama Bupati, Wali Kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Jasa Raharja, kebijakan ini disepakati sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat.

Namun, perlu diingat, kesempatan emas ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.

“Ayo manfaatkan momen ini, segera bayar PKB dan jangan sia-siakan kebijakan yang menguntungkan ini!” ujar Gubernur Luthfi.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #pemutihan   #pajak   #Samsat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda