Kejaksaan Negeri Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadly
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Gowa , Sulawesi Selatan, kembali menerima tiga tersangka dengan tiga berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar pada Selasa (8/4/2025).

Penyerahan tiga tersangka dan tiga berkas uang palsu ini masuk tahap dua.

Tiga tersangka masing-masing yakni pertama adalah Muhammad Sahruna, kedua Ambo Ala, dan ketiga John Pieter. (*)

# tersangka # sindikat # uang palsu # kejari # kabupaten gowa # makassar

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda