Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Timur - Sayyid Zulfadly
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Gowa , Sulawesi Selatan, kembali menerima tiga tersangka dengan tiga berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar pada Selasa (8/4/2025).
Penyerahan tiga tersangka dan tiga berkas uang palsu ini masuk tahap dua.
Tiga tersangka masing-masing yakni pertama adalah Muhammad Sahruna, kedua Ambo Ala, dan ketiga John Pieter. (*)
# tersangka # sindikat # uang palsu # kejari # kabupaten gowa # makassar
Kejaksaan Negeri Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.