KEMBALI TERKUAK! KADES KLAPANUNGGAL Pernah Sunat Dana Bansos dari Jokowi hingga 50 Persen

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM  - Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, akhirnya angkat bicara terkait viralnya foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade menegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan paksaan. 

“Surat edaran meminta dana untuk THR yang beredar luas di media sosial itu maksudnya hanya bersifat imbauan,” ujar Ade Endang dalam keterangan video pada Minggu (30/3/2025). Ade juga mengakui kesalahannya dan berjanji akan menarik kembali surat yang telah beredar tersebut.

“Saya mengaku salah dan akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” tambahnya. 

Baca: Sosok Kades Klapanunggal Bogor yang Palak THR Rp 165 Juta, Ade Kini Ketar-ketir Minta Maaf


Surat THR Rp 165 Juta Viral di Medsos Sebelumnya, foto surat yang diduga berisi permintaan dana THR untuk aparatur desa Klapanunggal tersebar di media sosial. 


Unggahan akun Instagram @brorondm menampilkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal. Pada kop surat, tercantum nama Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, dan Desa Klapanunggal dengan nomor surat 100/III/2025. 


Surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah tersebut. “Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan ikhlas yang diberikan kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (29/3/2025). 

Dalam lampiran surat, tercantum rincian rencana anggaran THR sebesar Rp 165 juta yang mencakup: Bingkisan: Rp 30 juta Uang saku/THR: Rp 100 juta Kain sarung: Rp 20 juta Konsumsi: Rp 5 juta Penceramah: Rp 1,5 juta Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta Biaya tak terduga: Rp 5 juta.


Merespons kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar aparat bertindak tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal. 

Baca: Dedi Mulyadi Murka Buntut Terjadi Lagi Oknum PALAK Perusahaan di Jawa Barat, Bakal Tindak Kades


Menurutnya, tindakan meminta gratifikasi semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Ya, sama dong perlakuannya seperti preman di Bekasi. 


Preman di Bekasi ditindak, ditahan. Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025). 


Dedi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah etika, tetapi juga sudah masuk ranah hukum. 


Ia meminta agar ada langkah tegas agar tidak ada kejadian serupa di masa mendatang. 


“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. 


Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya. 


Bukan Kontroversi Pertama Nama Ade Endang bukan pertama kalinya terseret dalam kontroversi. 


Pada 2021, ia pernah diduga terlibat dalam pemotongan bantuan sosial tunai (BST) atau bansos Presiden Joko Widodo. 


Saat itu, sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 50 persen. 


Seorang warga bernama Tati Herawati menceritakan bahwa setelah menerima BST di SMPN 1 Klapanunggal, ia diminta masuk ke ruangan lain, di mana uangnya tiba-tiba dipotong menjadi Rp 300 ribu dengan alasan untuk dialihkan ke warga lain yang belum menerima bantuan. 


“Dia (petugas) bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal,” ungkap Tati. 


Saat itu, Ade Endang membantah terlibat dalam pemotongan bansos tersebut dan mengklaim bahwa ada pihak lain yang bermain di belakangnya. 


Meski begitu, kasus ini tetap membekas dalam rekam jejak kepemimpinannya. Kasus ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk politisi PSI, Ronald A. Sinaga atau yang dikenal sebagai Bro Ron.


Lewat media sosialnya, ia menyindir tindakan Kades Klapanunggal dan menegaskan bahwa staf desa tidak mungkin bertindak tanpa arahan pimpinan. 


Sementara itu, Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ade Endang harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera. 


“Ini sudah jelas melanggar hukum, meminta untuk digratifikasi. Tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” kata Dedi. 


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap Ade Endang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Kades Klapanunggal , dari Potong Dana Bansos Rp 300.000 hingga Minta THR 165 Juta"

# KADES KLAPANUNGGAL # Sunat # Dana Bansos # Jokowi #

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda