TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok mudik menggunakan mobil dinas.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi khususnya di momen mudik.
Budi juga mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Budi menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.