Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin untuk ditahan polisi.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.
Baca: Salat Id di Lapangan Gasibu Kota Bandung Dihadiri Sejumlah Tokoh Politik, Ada Kang Dedi Mulyadi
Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam foto yang diposting Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Kades Ade Endang Saripudin.
Pada surat tertera rencana anggara THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta.
Baca: Respons Dedi Mulyadi soal Laporan Permintaan THR Menurun, Saya Perang Terhadap Premanisme
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM.
Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
"Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas KDM.
Baca: Tolak Parsel! Dedi Mulyadi Minta Paket Kiriman Diganti Sembako untuk Diberi Masyarakat PraSejahtera
Ia bahkan menyamakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut dengan preman di Bekasi.
Oleh karenanya menurut Dedi Mulyadi, Kades Ade Endang Saripudin patut untuk diseret ke penjara.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi Mulyadi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.