TRIBUN-VIDEO.COM-Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Minggu (16/3/2025). Saat melakukan transaksi sistem COD.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap yakni inisial JJN bertugas sebagai pemilik uang palsu didapat dari pelaku lain yang masih DPO inisial D.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.