Viral Oknum Polisi Pungli Minta THR ke Hotel di Menteng Lewat Surat, Aipda Anwar Disanksi Patsus

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Reka Alfa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, sejumlah anggota polisi di Menteng, Jakarta Pusat diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Aksi itu terungkap setelah seorang warga mengunggah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2025).

Surat itu berisi permintaan THR ke sebuah hotel di Menteng.

Oknum polisi di dalam surat itu meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Setelah kabar ini viral, Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng yang diduga mengedarkan surat permintaan THR dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan," ujar Kapolsek Metro Menteng, Rheza Rahandi, Senin (24/3/2025).

(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Viral Polisi Minta THR ke Hotel-hotel Lewat Surat, Kini Diperiksa Propam

Baca: Dedi Mulyadi Emosi Kasus Preman Berkedok Ormas Pungli THR, Tegas Bentuk Satgas Anti-Premanisme

Baca: Oknum Polisi Jalan Raya Diduga Pungli Tilang Mobil di Tol Dalam Kota, Polda Metro Jaya Klarifikasi

Sumber: Tribunnews.com
   #To The Point   #oknum polisi   #pungli   #Hotel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda