Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuhan Bayinya, Polda Jateng: Dia Tak Ada Rencana untuk Membunuh

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: Sebelum Habisi Nyawa Bayinya, Oknum Polisi Brigadir AK dan Istri Sempat Foto Bertiga

Baca: Tampang Brigadir AK, Oknum Intelkam Polda Jateng Bunuh Bayi Usia 2 Bulan Dalam Mobil di Semarang

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng

#Brigadir Ade Kurniawan # Kombes Pol Artanto # Semarang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda