Perintah Tegas Panglima TNI, Desak Prajurit Mundur dari Jabatannya, Kecuali di 14 Institusi

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 institusi segera mundur.

Markas Besar TNI pun disebut menunggu proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi pada Selasa (25/3).

Ia mengatakan Jenderal Agus telah memerintahkan perwira TNI untuk mundur selain di 14 lembaga/kementerian.

Adapun hal itu sudah diamanatkan dalam revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan pada pekan lalu.

Baca: Oknum TNI AL yang Tewaskan Bos Rental Divonis Seumur Hidup & Dipecat, Anak Korban Puas: Sudah Sesuai

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomeidalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).

Kristomei menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan.

Ia menyebutkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.

Baca: Puan PDIP Bela Polisi yang Dituduh Kekerasan saat Demo Tolak RUU TNI: Mahasiswa Jangan Provokasi

Pasalnya Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

Diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Segera Mundur"

    
 # perintah # Panglima TNI # prajurit  # mundur  # Jabatan

Sumber: Kompas.com
   #perintah   #Panglima TNI   #prajurit   #mundur   #Jabatan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda