Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta dalam kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Baca: Kronologi Polisi Polda Sumut Palak 12 Kepsek hingga Rp 4,7 M, Uang Tunai Disimpan di Mobil Pelaku
Baca: Polda Sumut Bongkar Praktik Curang BBM Subsidi, Sopir dan Kernet Mobil Pikap Modifikasi Diamankan
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta Ditemukan di Mobil Kompol Ramli
#Polda Sumatera Utara # Irjen Cahyono Wibowo # Kortas Tipikor Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.