Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Gas Oplosan, Kini Ditahan dan Terancam Gagal Nyaleg 2024

Senin, 21 Agustus 2023 14:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Indra Alamsyah, pengelola pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (19/8/2023).

Pangkalan gas oplosan miliknya tersebut digerebek pihak berwenang pada Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Indra Alamsyah merupakan mantan anggota DPRD Sumut.

Penangkapan Indra Alamsyah ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Ia mengatakan, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya, Perum Alum Permai, Kota Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (21/8/2023).

Indra Alamsyah kini telah resmi dijadikan tersangka.

Baca: Penyebab Kebakaran di Mamuju Tengah Diidentifikasi Tim Labfor Polda Sulsel 4 Hari Pasca-kejadian

Kombes Hadi menambahkan, penyidik tinggal melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, saat dilakukan penggerebekan pangkalan gas oplosan, pihak kepolisian menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Modus pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg.

Lalu, tabung 12 kg tersebut dijual dengan harga komersil.

Indra Alamsyah pun dijerat dengan Pasal 55 UU Migas.

Baca: Viral Detik-detik Wanita Terjun ke Laut dari KMP Aceh Hebat 2, Ditemukan Selamat & Begini Kondisinya

Karena ditangkap, Indra Alamsyah terancam tak bisa ikut Pemilu 2024.

Mengutip Tribun-Medan.com, Indra Alamsyah ada di urutan ketiga daftar caleg dari Partai Golkar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Datok Ilhamsyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui ada kader Partai Golkar yang ditangkap atas kasus gas oplosan.

"Enggak tahu saya. Belum dengar kabar," kata Datok.

Ia pun tak banyak berkomentar soal penangkapan Indra Alamsyah.

"Itukan urusan pribadi dia, kami akan menilai itu. Tapi saya belum tahu ini informasinya," kata Datok.

Saat ditanya, apakah ada sanksi yang diberikan kepada Indra Alamsyah, pihaknya masih belum bisa berkomentar.

"Belum berani jawab, nanti akan kami rapatkan dulu sama kawan-kawan yang lain apa yang diputuskan. Pasti ada keputusan nanti," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Gas Oplosan, Terancam Gagal Nyaleg

# DPRD Sumut # gas oplosan # Polda Sumatera Utara # Indra Alamsyah # Perum Alum Permai # jaksa penuntut umum # JPU # calon legislatif

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved