2 Oknum TNI yang Tembak Mati Kapolsek di Lampung Belum Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski sudah ditahan sejak Senin (18/3/2025), dua oknum TNI terduga penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung belum menjadi tersangka.

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, mengatakan, saat ini kedua oknum tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (19/3/2025), Darwis menjelaskan perlu minimal dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain itu barang bukti perlu diperkuat dengan keterangan saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Darwis menambahkan, investigasi sedang dilakukan dan belum rampung prosesnya.

Baca: Oknum TNI Diduga Tembak 3 Polisi Lampung dari Jarak Sangat Dekat Pakai Senjata Laras Panjang

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis, dikutip dari Tribun Lampung, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, dua oknum TNI menjalani penahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.

Keduanya yakni, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

Insiden penembakan terjadi saat personel dari Polsek Negara Batin menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Nahas, tiga polisi termasuk kapolsek gugur akibat tembakan dari terduga pelaku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung Belum Jadi Tersangka, Pangdam Beri Penjelasan

# Lampung # penembakan # TNI

Sumber: Tribunnews.com
   #TNI   #penembakan   #Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda