Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video drone yang menangkap pemandangan tak biasa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Drone yang diterbangkan di kawasan Gunung Bromo ternyata tak sengaja mengungkap keberadaan ladang ganja yang diduga ditanam di area tersebut.
Dalam video, warganet menyoroti bahwa menerbangkan drone di Bromo memang tidak murah.
Beberapa bahkan menyebutkan bahwa biaya penerbangan drone bisa mencapai Rp 2 juta.
Namun, kali ini biaya tersebut seakan terbayar dengan terungkapnya lokasi yang diduga sebagai ladang ganja tersembunyi.
Terkait informasi tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS memberikan klarifikasi.
Baca: Viral Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Menhut Bantah Rumor Larangan Pendakian untuk Sembunyikan
Keberadaan ladang ganja di kawasan pelestarian alam itu disebut tidak ada kaitannya dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Sementara lokasi temuan ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tetapi berada di sisi timur kawasan TNBTS.
Menurut Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024.
Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Baca: 59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru, Menhut Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone.
Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim gabungan melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan Judul TNBTS Klarifikasi soal Viral Ladang Ganja di Bromo Dikaitkan Larangan Drone hingga Wajib Pemandu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.