Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

TNBTS Klarifikasi soal Viral Ladang Ganja di Bromo Dikaitkan Larangan Drone hingga Wajib Pemandu

Selasa, 18 Maret 2025 21:59 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video drone yang menangkap pemandangan tak biasa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Drone yang diterbangkan di kawasan Gunung Bromo ternyata tak sengaja mengungkap keberadaan ladang ganja yang diduga ditanam di area tersebut.

Dalam video yang viral, warganet menyoroti bahwa menerbangkan drone di Bromo memang tidak murah.

Beberapa bahkan menyebutkan bahwa biaya penerbangan drone bisa mencapai Rp2 juta.

Namun, kali ini biaya tersebut seakan terbayar dengan terungkapnya lokasi yang diduga sebagai ladang ganja tersembunyi.

Terkait informasi tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi.

Keberadaan ladang ganja di kawasan pelestarian alam itu disebut tidak ada kaitannya dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Sementara lokasi temuan ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tetapi berada di sisi timur kawasan TNBTS.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024.

Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone.

Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.

Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Selain keempat tersangka tersebut, dua warga Desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.

Kedua tersangka penanaman ganja di lereng Gunung Semeru tersebut diketahui bekerja sebagai petani.

(Tribun-Video.com)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved