Tampang AKBP Fajar Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kapolres Cuma Mengangguk saat Diminta Buka Masker

Editor: Danang Risdinato

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual, Kamis (13/3/2025).

AKBP Fajar turut dihadirkan dalam konferensi pers Mabes Polri.

Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Wajahnya ditutup menggunakan masker hitam.

Baca: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Cari Bocah & Dicabuli, Video Viral di Situs Porno Luar Negeri

Sementara tangannya terborgol.

Dalam rilis tersebut AKBP Fajar Widyadharma turut dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

Fajar diduga hendak membuka maskernya saat awak media meminta untuk membuka penutup wajahnya tersebut.

Ia sempat mengangguk saat diminta buka masker.

Tapi masker tersebut tidak terpelas.

Personel Propam juga kembali merapikan masker tersebut.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) AKBP Fajar pada Senin 17 Maret 2025.

Sebelumnya AKBP Fajar telah dilakukan pengamanan khusus sejak 14 Februari - 13 Maret 2025.

Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.

AKBP Fajar juga sudag ditahan di Bareskrim Polri.

Baca: Terkuak! AKBP Fajar Cabuli 4 Orang Termasuk Anak 6 Tahun, Kini Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.

Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.

Dari hasil penyelidikan terungkap ada empat orang korban asusila yang dilakukan AKBP Fajar.

Mereka ialah anak usia 6 tahun, Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun.

Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Perbuatan Fajar masuk dalam kategori berat.

Fajar terancam dipecat dari anggota Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenakan Baju Tahanan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lontarkan Tiga Kata: Saya Sayang Indonesia . . ., 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda