Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Setelah HA selaku direktur PT SMB dan AM selaku eks pegawai BPN Muba telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.
Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah YH, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.