Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget mengetahui rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah KPK, Senin (10/3/2025).
Meski terkejut, Jokowi menegaskan, semua pihak harus mematuhi dan menghormati proses hukum.
Jokowi menilai, langkah KPK ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua tokoh, termasuk penegakan hukum yang berlaku.
Saat disinggung apakah ada prasangka terkait kasus yang turut menyeret Ridwan Kamil, Jokowi mengaku tak tahu.
"Ya sangat kaget," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3).
“Ya, semua proses hukum harus kita hormati,” ujar Jokowi.
Baca: Respons Menteri Agama soal Aliran Sesat di Maros: Bisa Ditindak Hukum Jika Ganggu Ketertiban
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mau banyak berkomentar terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK.
Menurutnya, hal itu merupakan ranah lembaga antirasuah.
Ia hanya mengingatkan agar pelayanan di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jabar, tetap berjalan.
Sampai saat ini pihaknya memperoleh kabar bahwa pelayanan Bank BUMD Jabar masih berjalan dengan baik.
Salah satu indikatornya, masyarakat masih banyak yang melakukan pinjaman uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan dilakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penggeledahan ini dilakukan didasari keterangan saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada Selasa (11/3/2025).
Setelah adanya keterangan dari saksi, pihaknya perlu memastikan ada tidaknya kaitan Ridwan Kamil dengan perkara.
Sehingga diharapkan, hal ini bisa membuat terang benderang perkara dugaan korupsi sebuah bank swasta di Jabar.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Setyo, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Program: Hot Topic
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo
Baca berita terkait di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.