TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap banyak ke Majelis Hakim.
Yakni, ada sembilan hal yang diharapkan kubu Tom Lembong dalam eksepsi agar disepakati Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus impor gula.
Pertama, Majelis Hakim diminta untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kedua, menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo
Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Baca: Detik-detik Tom Lembong Kena Tegur Hakim gegara Silangkan Kaki saat Sidang, Langsung Minta Maaf
Baca: Gegara Silangkan Kaki, Tom Lembong Mendadak Ditegur Hakim saat Sidang
Keenam, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Lalu ketujuh, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
Kedelapan, memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa.
Terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Satu di antaranya, menurut penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, terdapat dugaan rekayasa hukum mengenai kasus impor gula yang dituduhkan ke Tom Lembong.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hal Diharapkan Kubu Tom Lembong Bisa Diputuskan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Singgung Rekayasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.