Terbukti Pasang Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Perangkat Desa Bayar Denda Rp 48 M

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang bukanlah perusahaan, melainkan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono mengatakan Arsin dkk sudah mengakui perbuatannya.

Baca: Alasan Polisi Langsung Tahan Kades Kohod seusai Diperiksa Kasus Pagar Laut, Takut Hilangkan Bukti

Selain itu, Arsin dan tiga tersangka lainnya bersedia membayar denda administratif pada negara senilai Rp 48 miliar.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Perusahaan, Menteri KKP Sebut Kades Kohod Sudah Akui Jadi Pemasang Pagar Laut

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda