Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ambon - Megarivera Renyaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (25/2/2025).
Baca: Jajaran PM AL XIV Sorong Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu oleh Oknum TNI
Tersangka tersebut berinisial MFB selaku mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022. (*)
# Bendahara # masjid # Nerong # korupsi # Masjid Nurul Jannah Ohoi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.