Oknum TNI AL 2 Kali Rudapaksa Jurnalis Juwita sebelum Dibunuh, Minta Pesan Kamar Hotel

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran alias J, diduga tak hanya melakukan pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimatan Selatan, Juwita (23),  

Jumran diduga melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebelum tewas.

Dugaan itu diungkap oleh pihak keluarga setelah diperiksa di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

Kuasa hukum korban, M Pazri, mengatakan dugaan rudapaksa terhadap Juwita dilakukan sebanyak dua kali.

Yang pertama diduga dilakukan sekitar 25-30 Desember 2024.

Sementara, yang kedua terjadi pada 22 Maret 2025 saat jasad korban ditemukan.

Pazri menceritakan, awalnya korban mengenal Jumran melalui sosial media pada September 2024.

Tiga bulan setelah berkenalan, Jumran menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.

Pazri mengatakan, terduga pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

Baca: Juwita Diduga Ketakutan saat Rekam Bukti Dugaan Pelecehan oleh TNI AL J, Video 5 Detik Bukti?

"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri, Rabu, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Korban yang saat itu tak menaruh curiga, bersedia memesankan kamar penginapan di sebuah hotel di Banjarbaru.

Setelahnya, Jumran meminta korban menunggu di penginapan tersebut.

Saat datang, pelaku membawa korban ke kamar hingga akhirnya terjadilah dugaan rudapaksa tersebut.

Pazri menuturkan korban sempat melakukan perlawanan.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.

Pazri menuturkan, semua kejadian itu diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Korban menunjukkan bukti video pendek dan sejumlah foto.

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya.

Baca: Ditemukan Sperma di Rahim Jurnalis Juwita, Diduga Korban Dirudapaksa Oknum TNI AL Sebelum Dibunuh

Temuan Tim Forensik

Pazri mengatakan, tim forensik menemukan hal yang mengejutkan di rahim jurnalis Juwita.

Benda yang ditemukan di rahim korban berupa cairan sperma dalam volume yang besar.

Pazri dan sejumlah advokat lain pun meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait temuan tersebut.

Pazri mengatakan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA.

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," ujar Pazri.

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jurnalis J Diduga 2 Kali Dirudapaksa, Modus Oknum TNI AL Minta Korban Pesan Kamar Hotel

#oknum tni #juwita #banjarbaru #kalimantan selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda