Peran 2 Petinggi Pertamina di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Oplos Pertamax Kualitas Rendah

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, yaitu Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation, Edward Corne, Rabu (26/2/2025).

Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya. 

Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. 

Baca: Potret 2 Bos Pertamina Patra Niaga Pakai Rompi Tahanan, Bungkam saat Digiring seusai Jadi Tersangka

Baca: Tagar Pertamax Trending di Medsos seusai Kejagung Ungkap Dugaan Aksi Oplos Bos Pertamina Patra Niaga

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping. 

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tetapkan 2 Petinggi Pertamina Maya Kusmaya dan Edward Corne Jadi Tersangka Korupsi

#Edward Corne # Maya Kusmaya # PT Pertamina Patra Niaga

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda