Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menjadi buron selama satu bulan, oknum kades bernama Enjun (21) akhirnya ditangkap.
Ia menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar sejak 2019. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.