Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Humas Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebgai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau TPPU pada Kamis (20/2/2025).
Polisi juga menetapkan asisten Nikita Mirzani, IM sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Baca: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Reza Gladys Beri Komentar
Baca: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Bakal Dipanggil Polisi
Namun Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pemeriksaan Nikita dan IM dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 3 Maret 2024.
Dengan demikian penyidik akan melakukan pemanggilam kedua terhadap kedua tersangka Nikita Mirzani dan IM.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh doket Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun Bui
#Polda Metro Jaya # Nikita Mirzani # Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.