Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Reza Gladys Beri Komentar

Kamis, 20 Februari 2025 18:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan artis berinisial NM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang.

Sementara itu, lawan perseteruan NM yaitu RG memberikan komentarnya lewat Instagram Storynya pada (20/2/2025).

Mengutip Kompas.com dan Tribunnews.com pada (20/2), kabar soal NM jadi tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya pada Kamis (20/2/2025).

Kombes Ade Ary membenarkan bahwa NM dan satu orang lainnya yaitu IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Penetapan status diklaim oleh Ade Ary, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare, Diduga Peras Korban Rp 4 Miliar

Baca: LM Minta Maaf ke Nikita Mirzani seusai Vadel Badjideh Ditahan: Aku Sadar Betapa Sayangnya Mimi

"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, sosok yang melaporkan NM adalah seorang dokter berinisial RG.

Dengan telah ditetapkannya NM sebagai tersangka, RG memberikan komentarnya.

Dalam story Instagramnya, RG menuliskan "akhirnya" dengan disertai emoji menangis.

"Akhirnya (dengan emoji menangis)," tulis Reza di fitur story akun Instagram @rezagladys, Kamis (20/2/2025).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Reza Gladys: Akhirnya"

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved