Kamis, 8 Mei 2025

Viral News

Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare, Diduga Peras Korban Rp 4 Miliar

Kamis, 20 Februari 2025 15:14 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Kamis (20/2/2025).

Hasil penyidikan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut.

Selain Nikita, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

IM diketahui merupakan asisten Nikita.

Baca: LM Minta Maaf ke Nikita Mirzani seusai Vadel Badjideh Ditahan: Aku Sadar Betapa Sayangnya Mimi

Ade menyebut penetapan ini setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup bedasarkan hasil gelar perkara.

Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya ,Gedung Dirkrimum Lt.5 pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.

Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

Selanjutnya Nikita akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 3 Maret 2025 pukul1 3.00 WIB.

Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM di minggu depan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani hingga miliaran.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, seorang pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut laporan korban, kasus ini berawal dari perselisihan antara RGP dan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Baca: Viral Momen Nikita Mirzani Peluk Lolly, Akur Saling Lepas Rindu seusai Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Korban malah diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial.

Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor Nikita Mirzani.

Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys (RGP).

Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) pukul 23.10 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan juga dr Oky Pratama.(*)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani dan Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Nikita Mirzani   #skincare   #pemerasan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved