Sabtu, 10 Mei 2025

VIRAL NEWS

Aksi 2 Pria ASN 'Gadungan' Memaksa Minta THR di Pasar Cibitung, Palak Pedagang Sambil Mabuk

Rabu, 26 Maret 2025 10:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pemerasan yang viral di media sosial karena meminta THR secara paksa kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban bernama Muhammad Joehari (MJ), seorang pedagang ikan, dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh dua pelaku yang datang dalam keadaan mabuk.

Pelaku, yang mengenakan seragam Pemda, mengeklaim bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah.

Baca: ASAL USUL Preman Minta THR Pakai Baju PNS Ke Pedagang Pasar Cibitung Dipastikan Bukan Pegawai Pemkab

Baca: 2 ASN Gadungan yang Palak THR di Pasar Cibitung Ditangkap, Kumpulkan Rp 1,6 Juta dari Pedagang

Korban merasa tertekan dan takut setelah melihat pelaku marah kepada pedagang lain yang hanya memberikan Rp 5.000.

Akhirnya, MJ menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku.

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemungutan uang dari beberapa pedagang dengan total mencapai Rp 1.600.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pria Berseragam yang Viral Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

#Pasar Induk Cibitung # Polres Metro Bekasi # pemerasan 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved