Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI akhirnya ketok palu dan mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/2/2025).
Salah satu perubahan nya adalah kampus tak boleh lagi memegang konsesi tambang.
Hal ini dilakukan agar tetap independen dari bisnis.
Baca: Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Kelola Tambang, Jaga Independensi dan Hanya Terima Manfaat
Baca: DPR Sahkan UU Minerba, Kampus Batal Jadi Pengelola Pertambangan, Gantinya UMKM & Ormas Dapat IUP
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kampus tetap bisa mendapat manfaat, seperti melakukan penelitian dan beasiswa.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin malam.
"Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ucapnya.
Selain itu, UU ini juga menegaskan bahwa eksplorasi tambang harus lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(Tribun-Video.com)
Program: To The Point
Host: Tita Syarif
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang
#uu #minerba #bahlil #dprri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.